![]() |
|
![]() |
Sign Up Singkat dan Mudah
|
Sign Up Privasi Anda Kami Jaga |
Selamat Datang di Rumaruma! Cek Kotak Masuk Anda untuk Verifikasi E-mail Kami telah mengirimkan e-mail ke dengan link verifikasi. Jika Anda tidak menerima e-mail dalam 2 menit, klik Kirim Ulang. Mohon pastikan e-mail tidak masuk ke folder Spam / Junk. |
Selamat Datang di Rumaruma! Akun Anda Sedang Kami Verifikasi Terima kasih telah mendaftarkan diri Anda dalam situs kami. Admin kami sedang melakukan verifikasi terhadap akun Anda. Mohon menunggu hingga maksimal 1 X 24 jam. Sembari menunggu, Anda dapat melihat-lihat listing yang sudah terdaftar di situs kami. |
![]() |
Buat Listing Pilih Tipe Properti yang Anda Inginkan
Klik Salah Satu Gambar untuk Melanjutkan |
![]() |
Kriteria Listing Ikuti Panduan Berikut untuk Memastikan Kualitas Listing Anda
|
Listing Properti dalam 3 Tahap Dapatkan Penghasilan Tambahan dari Verifikasi Listing
|
Kami ingin tahu pendapat Anda |
![]() Apakah listing Anda telah terjual? |
![]() | Copyright © 2019 PT. Reco Platform Indonesia |
Bahasa legal atau jargon yang digunakan dalam proses jual beli properti, jika tidak dipahami, dapat menimbulkan kebingungan dan miskomunikasi antara pembeli dan penjual. Sebab itu, penting untuk mengenal istilah tersebut agar transaksi dan proses dapat berjalan lancar, jelas dan transparan bagi seluruh pihak.
Nah, apa saja istilah-istilah tersebut? Berikut Rumaruma.id rangkum beberapa terminologi yang paling penting dan wajib diketahui sebelum beli rumah, khususnya first-time buyer.
1. PPJB dan AJB
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah perjanjian tertulis antara pihak penjual dan pembeli, dimana status transaksi masih sebatas kesepakatan dan belum ada peralihan kepemilikan. Meski sifatnya masih sementara, PPJB sifatnya mengikat sehingga transaksi yang sudah dilakukan dianggap sudah sah. Namun, untuk hal kepemilikan, PPJB tidak dapat dijadikan bukti kuat. Sebab itu, pembeli wajib mengurus dokumen selanjutnya, yaitu AJB.
Akta Jual Beli (AJB) adalah bukti tertulis yang sah secara hukum bahwa seseorang sudah membeli rumah atau bangunan dari pihak penjual secara lunas. AJB dibuat oleh pejabat berwenang yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). AJB ini pun nantinya memiliki fungsi penting dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM), peralihan nama dari pemilik lama ke pemilik baru.
2. SHGB
Seperti namanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), sertifikat ini hanya mengeluarkan izin untuk menggunakan bangunan di atas tanah yang dikuasai atau dimiliki oleh orang lain atau negara.
Hak guna ini pun sifatnya sementara, biasanya berlaku 30-50 tahun. Setelah itu, hak guna dihapus atau perlu diperpanjang karena tanahnya masih atas nama orang lain. Dengan kata lain, jika membeli properti bersertifikat SHGB, maka pembeli tidak memiliki hak kepemilikan atas aset tersebut.
3. SHM
Singkatan dari Sertifikat Hak Milik (SHM) yang memberi izin dan kuasa untuk memiliki sepenuhnya bangunan dan tanah. SHM sifatnya perdata, terkuat dan terpenuh serta tidak memiliki jangka waktu, lain halnya dengan SHGB. Oleh karena itu, sangat penting untuk segera mengurus SHM saat membeli rumah.
Selama memiliki SHM yang sah, tidak perlu kuatir diintervensi oleh pihak ketiga yang mengaku memiliki hak atas tanah atau bangunan tersebut karena SHM merupakan bukti kepemilikan paling kuat.