![]() |
|
![]() |
Sign Up Singkat dan Mudah
|
Sign Up Privasi Anda Kami Jaga |
Selamat Datang di Rumaruma! Cek Kotak Masuk Anda untuk Verifikasi E-mail Kami telah mengirimkan e-mail ke dengan link verifikasi. Jika Anda tidak menerima e-mail dalam 2 menit, klik Kirim Ulang. Mohon pastikan e-mail tidak masuk ke folder Spam / Junk. |
Selamat Datang di Rumaruma! Akun Anda Sedang Kami Verifikasi Terima kasih telah mendaftarkan diri Anda dalam situs kami. Admin kami sedang melakukan verifikasi terhadap akun Anda. Mohon menunggu hingga maksimal 1 X 24 jam. Sembari menunggu, Anda dapat melihat-lihat listing yang sudah terdaftar di situs kami. |
![]() |
Buat Listing Pilih Tipe Properti yang Anda Inginkan
Klik Salah Satu Gambar untuk Melanjutkan |
![]() |
Kriteria Listing Ikuti Panduan Berikut untuk Memastikan Kualitas Listing Anda
|
Listing Properti dalam 3 Tahap Dapatkan Penghasilan Tambahan dari Verifikasi Listing
|
Kami ingin tahu pendapat Anda |
![]() Apakah listing Anda telah terjual? |
Di Indonesia, properti dengan status hak guna bangunan (HGB) ternyata masih cukup banyak. Padahal, properti berstatus HGB memiliki kelemahan hukum dan sangat beresiko terjadinya sengketa atau perebutan hak milik tanah di kemudian hari.
Meski telah terjadi transaksi pembelian, rumah yang masih berstatus HGB secara hukum tercatat kepunyaannya oleh pemilik sebelumnya. Sederhananya, kalian yang membeli properti HGB artinya hanya memiliki bangunannya saja, sedangkan tanahnya sah dikuasai oleh pemilik sebelumnya.
Lantas, apa yang harus dilakukan jika terlanjur membeli rumah bersertifikat HGB? Apakah masih bisa meng-upgrade sertifikat menjadi hak milik?
Sebelum terjadi sengketa, segeralah memproses peningkatan HGB ke SHM jika terlanjur membeli rumah HGB.
Kalian dapat mengajukan peningkatan sertifikat tersebut ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) dengan membawa berkas-berkas pengajuan yang disyaratkan, antara lain:
Saat menyerahkan berkas-berkas tersebut ke kantor BPN, pemohon akan diminta mengisi formulir pengajuan yang juga menyatakan tanah tidak sengketa dan menandatangani di atas materai.
Adapun proses peningkatan sertifikat HGB ke SHM membutuhkan biaya pendaftaran untuk luas tanah maksimal 600 meter persegi sekitar Rp 50 ribu. Selain biaya pendaftaran, kalian juga perlu menyiapkan biaya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pengukuran dan biaya konstatering report (bagi yang tanahnya lebih dari 600 meter persegi).
Proses pengajuan biasanya selesai setelah lima hari dan kalian langsung mendapat sertifikat hak milik yang bisa diambil di loket pelayanan tempat menyerahkan berkas permohonan.
Jadi, jika terlanjur membeli rumah HGB, tidak perlu panik. Segera lakukan peningkatan status dengan melengkapi berkas pengajuan yang diperlukan.