Photo:
Photo:
Photo:
Kontributor
Share:
Share via Facebook Share via Twitter Share via WhatsApp Share via E-mail
Artikel Lainnya

Terlanjur Beli Rumah Bersertifikat AJB, Segera Upgrade Kepemilikan! | Rumaruma Blog

Akta Jual Beli bukan bukti kepemilikan yang mutlak

Terlanjur Beli Rumah Bersertifikat AJB, Segera Upgrade Kepemilikan!

Momok membeli rumah adalah saat mendapati rumah ternyata objek sengketa. Sebab itu, penting untuk memastikan dan segera mengurus legalitas rumah yang dibeli, antara lain sertifikat hak milik (SHM).

Akta Jual Beli (AJB) bukanlah bukti kepemilikan. AJB hanya merupakan bukti adanya pembelian rumah dan transaksi yang dilakukan atas nama pembeli. Meskipun AJB sifatnya lebih kuat dan sah dari PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), tetapi AJB tidak lantas menjadi bukti kepemilikan.

Selama status rumah masih AJB dan belum beralih ke SHM, maka: (1) status kepemilikan rumah tersebut belum atas nama pembeli; (2) rumah akan sulit dijual karena secara legal masih dimiliki developer/ pemilik sebelumnya; (3) kredit sulit dilakukan take over ke bank lain karena bank biasanya meminta sertifikat SHM.

Oleh karena itu, sangat dihimbau untuk segera mengurus peningkatan SHM saat AJB sudah dirilis sehingga rumah memiliki sertifikat sendiri atas nama pemilik barunya.

Jika membeli dari developer, biasanya pembeli langsung dibantu peningkatan hak menjadi SHM setelah dilakukan AJB. Namun, tak jarang developer mempersilahkan konsumen sendiri yang mengurus peningkatan hak tersebut.

 

Prosedur peningkatan AJB ke SHM tidaklah rumit

Proses mengalihkan AJB menjadi SHM tidak serumit yang dibayangkan. Cukup ikuti dan lengkapi berkas yang diwajibkan. Selama semuanya lengkap dan jelas, pengajuan SHM dapat langsung diproses. Nah, apa saja ketentuannya?

  1. Lampirkan surat AJB, fotokopi KTP dan KK.
  2. Surat pengantar kelurahan
  3. Surat keterangan bebas sengketa
  4. Isi formulir permohonan
  5. Bukti pembayaran PBB, BPHTB dan SSP/PPh
  6. Gambar peta/situasi

Pengurusan SHM dapat diajukan di kantor BPN setempat di wilayah rumah tersebut berada secara langsung oleh pemegang AJB baru (pembeli) atau menggunakan jasa notaris.