![]() |
|
![]() |
Sign Up Singkat dan Mudah
|
Sign Up Privasi Anda Kami Jaga |
Selamat Datang di Rumaruma! Cek Kotak Masuk Anda untuk Verifikasi E-mail Kami telah mengirimkan e-mail ke dengan link verifikasi. Jika Anda tidak menerima e-mail dalam 2 menit, klik Kirim Ulang. Mohon pastikan e-mail tidak masuk ke folder Spam / Junk. |
Selamat Datang di Rumaruma! Akun Anda Sedang Kami Verifikasi Terima kasih telah mendaftarkan diri Anda dalam situs kami. Admin kami sedang melakukan verifikasi terhadap akun Anda. Mohon menunggu hingga maksimal 1 X 24 jam. Sembari menunggu, Anda dapat melihat-lihat listing yang sudah terdaftar di situs kami. |
![]() |
Buat Listing Pilih Tipe Properti yang Anda Inginkan
Klik Salah Satu Gambar untuk Melanjutkan |
![]() |
Kriteria Listing Ikuti Panduan Berikut untuk Memastikan Kualitas Listing Anda
|
Listing Properti dalam 3 Tahap Dapatkan Penghasilan Tambahan dari Verifikasi Listing
|
Kami ingin tahu pendapat Anda |
![]() Apakah listing Anda telah terjual? |
Akta Jual Beli (AJB) bukanlah bukti kepemilikan. AJB hanya merupakan bukti adanya pembelian rumah dan transaksi yang dilakukan atas nama pembeli. Meskipun AJB sifatnya lebih kuat dan sah dari PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), tetapi AJB tidak lantas menjadi bukti kepemilikan.
Selama status rumah masih AJB dan belum beralih ke SHM, maka: (1) status kepemilikan rumah tersebut belum atas nama pembeli; (2) rumah akan sulit dijual karena secara legal masih dimiliki developer/ pemilik sebelumnya; (3) kredit sulit dilakukan take over ke bank lain karena bank biasanya meminta sertifikat SHM.
Oleh karena itu, sangat dihimbau untuk segera mengurus peningkatan SHM saat AJB sudah dirilis sehingga rumah memiliki sertifikat sendiri atas nama pemilik barunya.
Jika membeli dari developer, biasanya pembeli langsung dibantu peningkatan hak menjadi SHM setelah dilakukan AJB. Namun, tak jarang developer mempersilahkan konsumen sendiri yang mengurus peningkatan hak tersebut.
Proses mengalihkan AJB menjadi SHM tidak serumit yang dibayangkan. Cukup ikuti dan lengkapi berkas yang diwajibkan. Selama semuanya lengkap dan jelas, pengajuan SHM dapat langsung diproses. Nah, apa saja ketentuannya?
Pengurusan SHM dapat diajukan di kantor BPN setempat di wilayah rumah tersebut berada secara langsung oleh pemegang AJB baru (pembeli) atau menggunakan jasa notaris.