Kami telah mengirimkan e-mail ke dengan link verifikasi. Jika Anda tidak menerima e-mail dalam 2 menit, klik Kirim Ulang. Mohon pastikan e-mail tidak masuk ke folder Spam / Junk.
Selamat Datang di Rumaruma!
Akun Anda Sedang Kami Verifikasi
Terima kasih telah mendaftarkan diri Anda dalam situs kami. Admin kami sedang melakukan verifikasi terhadap akun Anda. Mohon menunggu hingga maksimal 1 X 24 jam. Sembari menunggu, Anda dapat melihat-lihat listing yang sudah terdaftar di situs kami.
Buat Listing
Pilih Tipe Properti yang Anda Inginkan
Rumah
Apartemen
Klik Salah Satu Gambar untuk Melanjutkan
Kriteria Listing
Ikuti Panduan Berikut untuk Memastikan Kualitas Listing Anda
Akurasi
Informasi wajib sesuai dengan spesifikasi sebenarnya dan foto tidak boleh mengandung watermark.
Spesifik
Properti yang didaftarkan adalah unit secara spesifik, bukan gedung maupun kamar.
Ketersediaan
Hanya daftarkan properti yang Anda wakilkan langsung dan pastikan ketersediaan unit yang dijual.
Listing Properti dalam 3 Tahap
Dapatkan Penghasilan Tambahan dari Verifikasi Listing
Lengkapi Informasi
Pastikan informasi listing akurat sesuai dengan kondisi properti sebenarnya, spesifik dan tersedia untuk dijual.
Persetujuan Listing
Listing yang disetujui oleh tim admin kami berhak mendapatkan insentif hingga 1 juta rupiah!
Verifikasi Properti
Verifikasi listing Anda dan dapatkan keuntungan layanan ekstra, seperti insentif tambahan dan optimisasi pencarian teratas.
Panel Admin
Kami ingin tahu pendapat Anda
Apakah listing Anda telah terjual?
Photo:
Photo:
Photo:
Kontributor
Share:
Artikel Lainnya
Trending
01
02
03
SHM Bukti Paling Kuat Kepemilikan Rumah | Rumaruma Blog
Jangan sampai rumah yang dibeli dengan susah payah menjadi usaha yang sia-sia
SHM Bukti Paling Kuat Kepemilikan Rumah
Faktanya, tidak sedikit pertikaian antar dua saudara kandung yang terjadi akibat perebutan hak kepemilikan rumah yang tidak jelas. Hubungan persaudaraan yang dinilai dekat karena satu darah dan tumbuh bersama dari kecil membuat mereka mengadopsi hukum “sama-sama tahu saja” dan merasa bukti transfer pembayaran sudah cukup.
Hal yang keliru dan bisa menimbulkan perselisihan kelak. Apabila di masa depan sesuatu terjadi pada pemilik rumah dan sertifikat belum dibalik nama atau pemilik rumah hendak mewariskan kepada anaknya, maka aset tersebut bisa menjadi sengketa karena yang tercantum di Sertifikat Hak Milik (SHM) masih atas nama pemilik sebelumnya. Secara hukum, menjadi sah-sah saja jika keluarga pemilik sebelumnya ingin mengklaim kembali properti tersebut sebagai milik mereka.