Photo:
Photo:
Photo:
Kontributor
Share:
Share via Facebook Share via Twitter Share via WhatsApp Share via E-mail
Artikel Lainnya

PPKM Level 4, Apa (Lagi) Maksudnya? | Rumaruma Blog

Indikasi bahwa transmisi tidak terkontrol dengan respons yang kurang memadai

PPKM Level 4, Apa (Lagi) Maksudnya?

Ketidakdisplinan dan kelalaian dalam menaati protokol kesehatan menyebabkan angka kasus COVID-19 di negeri ini kembali meningkat. Hal tersebut tentu sangat disesalkan mengingat sejumlah negara bagian telah menunjukkan penurunan kasus yang signifikan, bahkan ada yang berhasil mencapai “herd immunity” yang akhirnya membebaskan warganya untuk tidak memakai masker di luar ruangan (outdoor).

Kasus yang masih tinggi memaksa pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan kembali, yang dinamakan PPKM. Rencana awal hanya diberlakukan hingga 21 Juli pun kini diperpanjang dengan sebutan PPKM Level 4. Apa makna di balik kebijakan tersebut? Simak ulasan Rumaruma berikut!

Dilansir dari kompas.com, masa perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat yang kini bernama “PPKM Level 4” diberlakukan berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021. Dalam keputusan Menkes dijelaskan bahwa PPKM Level 4 merujuk pada kasus konfirmasi yang terjadi lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu, lalu perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.

Level 4 juga mengindikasikan bahwa transmisi tidak terkontrol dengan kapasitas respons yang tidak memadai. Saat ini, wilayah yang dikategorikan level 4 berdasarkan Inmendagri, meliputi “Purwakarta, Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.”

Sementara itu, Jakarta masih memberlakukan aturan perjalanan yang tidak berbeda saat PPKM Darurat. Transportasi umum (termasuk angkutan masal, taksi dan jasa pengendara online) diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 70% dan menerapkan protokol kesehatan.

Pegawai atau pekerja di bawah kategori esensial dan kritikal yang kantornya di Jakarta wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk melakukan perjalanan keluar masuk Jakarta. Bagi yang membawa kendaraan sendiri atau transportasi jarak jauh, seperti pesawat atau kapan perlu mengantongi dokumen tambahan, antara lain: kartu vaksin dan hasil tes PCR yang dilakukan dua hari sebelumnya.

 

Gerakan “Di Rumah Aja” Efektif Menekan Laju Pertumbuhan Kasus COVID-19

Di masa PPKM Level 4, gerakan di rumah aja tetap dihimbau dan sebaiknya dilakukan dengan disiplin guna menekan laju pertumbuhan kasus. Bagi yang sudah menerima vaksin dua dosis sekalipun, diharapakan untuk tetap menjaga diri, menerapkan protokol kesehatan karena risiko terpapar tetap ada dan tinggi meski sudah menerima vaksin.