![]() |
|
![]() |
Sign Up Singkat dan Mudah
|
Sign Up Privasi Anda Kami Jaga |
Selamat Datang di Rumaruma! Cek Kotak Masuk Anda untuk Verifikasi E-mail Kami telah mengirimkan e-mail ke dengan link verifikasi. Jika Anda tidak menerima e-mail dalam 2 menit, klik Kirim Ulang. Mohon pastikan e-mail tidak masuk ke folder Spam / Junk. |
Selamat Datang di Rumaruma! Akun Anda Sedang Kami Verifikasi Terima kasih telah mendaftarkan diri Anda dalam situs kami. Admin kami sedang melakukan verifikasi terhadap akun Anda. Mohon menunggu hingga maksimal 1 X 24 jam. Sembari menunggu, Anda dapat melihat-lihat listing yang sudah terdaftar di situs kami. |
![]() |
Buat Listing Pilih Tipe Properti yang Anda Inginkan
Klik Salah Satu Gambar untuk Melanjutkan |
![]() |
Kriteria Listing Ikuti Panduan Berikut untuk Memastikan Kualitas Listing Anda
|
Listing Properti dalam 3 Tahap Dapatkan Penghasilan Tambahan dari Verifikasi Listing
|
Kami ingin tahu pendapat Anda |
Apakah listing Anda telah terjual? |
Bagi warga negara Indonesia yang taat, awal tahun hingga batas akhir bulan Maret tanggal 31 adalah saatnya untuk menunaikan kewajiban melaporkan pajak tahunan.
Dikutip dari pajak.go.id, pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi meliputi pelaporan sejumlah harta dan bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harga bergerak lainnya dan tidak bergerak. Sederhananya, harta yang dimaksud adalah uang tunai, tabungan saham, obligasi, surat utang, sepeda motor, mobil, logam mulai, tanah dan bangunan. Dari petunjuk pengisian di atas, jelas properti rumah wajib turut serta dilaporkan. Nah, yang jadi pertanyaan jika status rumah masih dalam kategori cicilan KPR, apakah juga tetap perlu dilaporkan?
Sering ditemukan dalam luputnya pelaporan SPT adalah rumah yang dibeli dengan KPR. Banyak yang hanya mencantumkan memiliki tambahan harta rumah, namun lupa dengan cicilannya. Alhasil, terjadi kesenjangan antara penghasilan dan kekayaan; bagaimana dengan penghasilan sekian dapat membeli rumah yang sangat mahal.
Oleh karena itu, penting untuk melaporkan cicilan dalam SPT Tahunan. Laporkan jumlah pembayaran bertahap yang sudah dibayarkan kepada pihak penjual atau pengembang. Lalu, sisa cicilan yang belum dibayarkan turut dilaporkan sebagai piutang. Kepemilikan rumah, jika sudah menandatangani AJB dimasukkan sebagai harta yang dimiliki.
Perlu diketahui, setiap informasi persetujuan KPR tercatat di Bank Indonesia. Jika saat melakukan perhitungan pajak kalian ada yang keliru, semisal cicilan KPR yang tidak dilaporkan, maka otoritas pajak akan cross check dengan data BI. Dengan kata lain, kalian tidak bisa lari dari perpajakan yang tidak jujur dan malahan berisiko dikenakan sanksi administrasi berupa denda hingga 150% dari jumlah pajak yang belum dibayarkan. Semakin banyak pajak yang belum dilaporkan, semakin besar pula jumlah nilai yang harus dibayarkan.