Photo:
Photo:
Photo:
Kontributor
Share:
Share via Facebook Share via Twitter Share via WhatsApp Share via E-mail
Artikel Lainnya

Ketahui Perbedaan PPJB dan AJB Saat Beli Rumah | Rumaruma Blog

Pentingnya memahami proses transaksi jual beli rumah yang benar

Ketahui Perbedaan PPJB dan AJB Saat Beli Rumah

Saat melakukan transaksi jual beli rumah, ada dokumen perjanjian yang perlu kalian pahami, yaitu PPJB dan AJB. Meski kedengaran mirip, keduanya memiliki perbedaan sifat dan segi hukum. Biasanya penandatangan PPJB akan dilaksanakan terlebih dahulu, menyusul kemudian AJB. Keduanya wajib dilaksanakan di hadapan notaris untuk melegalisir keabsahannya. Penting mengetahui perbedaan keduanya untuk memahami hak-hak dan kewajiban kalian sebagai pembeli dan agar kalian tidak salah kaprah sebelum melakukan penandatangan. Lantas, apa sajakah perbedaan PPJB dan AJB? • Pengertian PPJB dan AJB Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah perjanjian tertulis antara pihak penjual dan pembeli, dimana status transaksi masih sebatas kesepakatan dan belum ada peralihan kepemilikan. Meski sifatnya masih sementara, PPJB sifatnya mengikat sehingga transaksi yang sudah dilakukan dianggap sudah sah. Namun, untuk hal kepemilikan, PPJB tidak dapat dijadikan bukti kuat. Sebab itu, pembeli wajib mengurus dokumen selanjutnya, yaitu AJB. Akta Jual Beli (AJB) adalah bukti tertulis yang sah secara hukum bahwa seseorang sudah membeli rumah atau bangunan dari pihak penjual secara lunas. AJB dibuat oleh pejabat berwenang yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). AJB ini pun nantinya memiliki fungsi penting dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM), peralihan nama dari pemilik lama ke pemilik baru. • Apakah perbedaan PPJB dan AJB? Setelah mengetahui apa pengertian dari PPJB dan AJB, mungkin kalian sudah mulai melihat perbedaannya. Ya, PPJB merupakan perjanjian antara penjual dan pembeli yang bersifat sementara. Isinya berupa kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri pada pembeli disertai dengan pemberian tanda jadi atau uang muka. Poin penting yang ada di dalam PPJB biasanya meliputi objek pengikatan jual beli, kewajiban dan jaminan penjual, kewajiban pembeli serta isi perjanjian jual beli yang mengikat berdasarkan keputusan pemerintah. Sedangkan AJB merupakan akta otentik yang dibuat oleh PPAT atau pihak notaris sebagai syarat dalam jual beli tanah, bangunan dan rumah. Dengan adanya AJB yang dibuat oleh PPAT, itu artinya tanah, bangunan atau rumah yang sudah dibeli dapat dialihkan atau dibalik nama dari penjual ke pembeli. Jadi, kesimpulannya PPJB perupakan perjanjian tertulis yang sifatnya dibawah tangan atau sementara sebelum mendapatkan AJB yang lebih otentik.