Photo:
Photo:
Photo:
Kontributor
Share:
Share via Facebook Share via Twitter Share via WhatsApp Share via E-mail
Artikel Lainnya

Kapan dan Bagaimana Cara Membayar PBB Rumah? | Rumaruma Blog

Jangan sampai terlambat membayar untuk menghindari denda

Kapan dan Bagaimana Cara Membayar PBB Rumah?

Bagi yang baru pertama kali memiliki rumah sendiri, mungkin masih asing dengan yang namanya Pajak Bumi dan Bangunan alias PBB. Wajib pajak PBB merupakan pajak yang ditanggung oleh individu atau badan yang memiliki hak/atau memperoleh manfaat atas tanah atau bangunannya.

Dasar pengenaan PBB beragam tergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dimiliki. Semakin tinggi NJOP, maka besaran PBB yang dibayarkan juga semakin mahal.

Kapan Harus Membayar PBB

Sama dengan jenis pajak pada umumnya, PBB dibayarkan setiap satu tahun sekali. Biasanya pemilik rumah sudah dapat melakukan pembayaran setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) oleh wajib pajak.

Sebaiknya segera melunasi PBB untuk menghindari denda keterlambatan. Jika terlambat, denda sebesar 2% per bulannya akan dikenakan.

Untuk tahun 2020, batas waktu pembataran PBB diperpanjang hingga 30 September 2020. Bagi yang belum mendapatkan SPPT bisa mendatangi kantor kelurahan atau RW/RT setempat karena SPPT didistribusikan dari kelurahan ke RW dan RT.

Cara Membayar PBB

Kini pembayaran PBB dapat dilakukan secara online maupun offline.

Pembayaran secara offline melalui bank ataupun kantor pos terdekat dengan membawa SPPT, lalu diserahkan ke kasir atau teller bank. Beberapa gerai minimarket, seperti Indomaret atau Alfamart juga menerima pembayaran PBB.

JIka ingin lebih mudah dan menghemat waktu sekaligus social distancing, pembayaran PBB dapat dilakukan secara online via mobile banking atau aplikasi LinkAja, Gopay, Tokopedia dan Traveloka. Ingat untuk menyimpan bukti atau struk transfer sebagai bukti pembayaran. Bila perlu, konfirmasikan struk kepada kantor kecamatan untuk mendapatkan bukti lunas pembayaran PBB.

Sudah tahu kan kapan dan cara membayar PBB? Jadi, tiada ada alasan untuk telat membayar, ya!