![]() |
|
![]() |
Sign Up Singkat dan Mudah
|
Sign Up Privasi Anda Kami Jaga |
Selamat Datang di Rumaruma! Cek Kotak Masuk Anda untuk Verifikasi E-mail Kami telah mengirimkan e-mail ke dengan link verifikasi. Jika Anda tidak menerima e-mail dalam 2 menit, klik Kirim Ulang. Mohon pastikan e-mail tidak masuk ke folder Spam / Junk. |
Selamat Datang di Rumaruma! Akun Anda Sedang Kami Verifikasi Terima kasih telah mendaftarkan diri Anda dalam situs kami. Admin kami sedang melakukan verifikasi terhadap akun Anda. Mohon menunggu hingga maksimal 1 X 24 jam. Sembari menunggu, Anda dapat melihat-lihat listing yang sudah terdaftar di situs kami. |
![]() |
Buat Listing Pilih Tipe Properti yang Anda Inginkan
Klik Salah Satu Gambar untuk Melanjutkan |
![]() |
Kriteria Listing Ikuti Panduan Berikut untuk Memastikan Kualitas Listing Anda
|
Listing Properti dalam 3 Tahap Dapatkan Penghasilan Tambahan dari Verifikasi Listing
|
Kami ingin tahu pendapat Anda |
![]() Apakah listing Anda telah terjual? |
Bagi yang baru pertama kali memiliki rumah sendiri, mungkin masih asing dengan yang namanya Pajak Bumi dan Bangunan alias PBB. Wajib pajak PBB merupakan pajak yang ditanggung oleh individu atau badan yang memiliki hak/atau memperoleh manfaat atas tanah atau bangunannya.
Dasar pengenaan PBB beragam tergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dimiliki. Semakin tinggi NJOP, maka besaran PBB yang dibayarkan juga semakin mahal.
Sama dengan jenis pajak pada umumnya, PBB dibayarkan setiap satu tahun sekali. Biasanya pemilik rumah sudah dapat melakukan pembayaran setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) oleh wajib pajak.
Sebaiknya segera melunasi PBB untuk menghindari denda keterlambatan. Jika terlambat, denda sebesar 2% per bulannya akan dikenakan.
Untuk tahun 2020, batas waktu pembataran PBB diperpanjang hingga 30 September 2020. Bagi yang belum mendapatkan SPPT bisa mendatangi kantor kelurahan atau RW/RT setempat karena SPPT didistribusikan dari kelurahan ke RW dan RT.
Kini pembayaran PBB dapat dilakukan secara online maupun offline.
Pembayaran secara offline melalui bank ataupun kantor pos terdekat dengan membawa SPPT, lalu diserahkan ke kasir atau teller bank. Beberapa gerai minimarket, seperti Indomaret atau Alfamart juga menerima pembayaran PBB.
JIka ingin lebih mudah dan menghemat waktu sekaligus social distancing, pembayaran PBB dapat dilakukan secara online via mobile banking atau aplikasi LinkAja, Gopay, Tokopedia dan Traveloka. Ingat untuk menyimpan bukti atau struk transfer sebagai bukti pembayaran. Bila perlu, konfirmasikan struk kepada kantor kecamatan untuk mendapatkan bukti lunas pembayaran PBB.
Sudah tahu kan kapan dan cara membayar PBB? Jadi, tiada ada alasan untuk telat membayar, ya!