![]() |
|
![]() |
Sign Up Singkat dan Mudah
|
Sign Up Privasi Anda Kami Jaga |
Selamat Datang di Rumaruma! Cek Kotak Masuk Anda untuk Verifikasi E-mail Kami telah mengirimkan e-mail ke dengan link verifikasi. Jika Anda tidak menerima e-mail dalam 2 menit, klik Kirim Ulang. Mohon pastikan e-mail tidak masuk ke folder Spam / Junk. |
Selamat Datang di Rumaruma! Akun Anda Sedang Kami Verifikasi Terima kasih telah mendaftarkan diri Anda dalam situs kami. Admin kami sedang melakukan verifikasi terhadap akun Anda. Mohon menunggu hingga maksimal 1 X 24 jam. Sembari menunggu, Anda dapat melihat-lihat listing yang sudah terdaftar di situs kami. |
![]() |
Buat Listing Pilih Tipe Properti yang Anda Inginkan
Klik Salah Satu Gambar untuk Melanjutkan |
![]() |
Kriteria Listing Ikuti Panduan Berikut untuk Memastikan Kualitas Listing Anda
|
Listing Properti dalam 3 Tahap Dapatkan Penghasilan Tambahan dari Verifikasi Listing
|
Kami ingin tahu pendapat Anda |
![]() Apakah listing Anda telah terjual? |
Saat membeli rumah, kelengkapan surat dan status properti merupakan hal yang wajib diperhatikan, khususnya pada rumah secondary yang sifatnya sudah pernah dimiliki oleh orang.
Tentunya tidak ada yang ingin mengalami rumah tiba-tiba disita atau terlibat sengketa karena kurangnya surat-surat, apalagi jika mengingat harga rumah yang tidak murah.
Urusan rumah sifatnya jangka panjang. Sebab itu, antisipasi hal-hal yang dapat merugikan atau menimbulkan masalah di masa depan dengan memastikan legalitas rumah berikut terbukti sah, tercatat dan terlampir.
1. Kenali status kepemilikan properti, apakah SHM atau SHGB
Penting untuk memahami perbedaan antara Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada properti yang hendak kalian beli.
Properti dengan SHGB artinya pembeli hanya dapat menggunakan bangunan secara sementara, biasanya 30-50 tahun dan setelah itu, hak guna dihapus atau diperpanjang karena tanah masih dikuasai langsung oleh negara. Dengan kata lain, SHGB bukan bukti kepemilikan.
SHM sifatnya perdata, terkuat dan terpenuh, serta tidak memiliki jangka waktu. Selama berkas terkuat masih atas nama pemilik sebelumnya atau developer, kalian sebagai pemilik baru memiliki resiko untuk diintervensi oleh pihak ketiga yang mengaku memiliki SHM tersebut.
Sebab itu, setelah memastikan status rumah SHM, koordinasikan kepada pemilik sebelumnya agar kooperatif saat melengkapi data dan menyerahkan dokumen untuk proses pindah nama.
2. Cek keaslian tanah asli atau palsu
Di Indonesia, permasalahan yang paling sering terjadi ialah sertifikat bodong dan duplikasi sertifikat asli. Sebelum proses transaksi berjalan, ada baiknya untuk memastikan keaslian sertifikat tanah atau bangunan agar terhindar dari sengketa.
Ada dua cara yang bisa ditempuh. Pertama, dengan menyewa jasa notaris. Cara kedua adalah dengan mengecek sendiri ke BPN, yang bisa dilakukan secara offline di kantor maupun lewat aplikasi online BPN.
Keaslian sertifikat tanah akan dicek berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah (Indonesia.go.id, 2020). Waktu pengecekan umumnya tidak lama, sekitar sehari.
3. Cari tahu apakah properti masuk jalur hijau
Jika kalian berencana untuk membangun ulang atau merenovasi rumah secondary yang hendak dibeli, sebaiknya mencari tahu apakah lokasi properti masuk jalur hijau.
Pemukiman yang masuk jalur hijau tidak bisa mendapatkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena sebetulnya properti tersebut tidak bisa diperuntukkan untuk tempat tinggal.
4. Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Minta pemilik sebelumnya menunjukkan surat PBB untuk mempelajari riwayat pajak rumah yang akan dibeli, sebab bisa saja pemilik sebelumnya bermasalah dengan pajak (Medcom.id, 2020). Jika ternyata ada masalah, koordinasikan kepada pemilik sebelumnya untuk menyelesaikan terlebih dahulu sebelum kalian melanjutkan proses transaksi.
5. Surat tagihan listrik, air bersih dan telepon
Sama halnya dengan pajak, penting untuk memastikan pemilik sudah menyelesaikan segala tagihan yang tertunggak sebelum kalian melakukan serah terima.