![]() |
|
![]() |
Sign Up Singkat dan Mudah
|
Sign Up Privasi Anda Kami Jaga |
Selamat Datang di Rumaruma! Cek Kotak Masuk Anda untuk Verifikasi E-mail Kami telah mengirimkan e-mail ke dengan link verifikasi. Jika Anda tidak menerima e-mail dalam 2 menit, klik Kirim Ulang. Mohon pastikan e-mail tidak masuk ke folder Spam / Junk. |
Selamat Datang di Rumaruma! Akun Anda Sedang Kami Verifikasi Terima kasih telah mendaftarkan diri Anda dalam situs kami. Admin kami sedang melakukan verifikasi terhadap akun Anda. Mohon menunggu hingga maksimal 1 X 24 jam. Sembari menunggu, Anda dapat melihat-lihat listing yang sudah terdaftar di situs kami. |
![]() |
Buat Listing Pilih Tipe Properti yang Anda Inginkan
Klik Salah Satu Gambar untuk Melanjutkan |
![]() |
Kriteria Listing Ikuti Panduan Berikut untuk Memastikan Kualitas Listing Anda
|
Listing Properti dalam 3 Tahap Dapatkan Penghasilan Tambahan dari Verifikasi Listing
|
Kami ingin tahu pendapat Anda |
![]() Apakah listing Anda telah terjual? |
Kabar baik bagi kalian yang memiliki rencana untuk membeli rumah idaman tahun ini. Pemerintah Indonesia menghadirkan program insentif pajak untuk pembelian rumah baru.
Program insentif pajak tersebut membebaskan pajak pertambahan nilai alias PPN yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan konsumsi masyarakat perihal hal kepemilikan rumah, serta membangkitkan kembali sektor perumahan tanah air.
Dilansir dari suara.com, insentif PPN berlaku pada masa pajak Maret 2021 hingga Agustus 2021 dengan syarat nilai jual rumah maksimal Rp 5 M. Bagi yang masih awam, PPN atau pajak pertambahan nilai adalah pungutan atas transaksi jual beli rumah yang dibayarkan oleh pembeli kepada penjual. Selanjutnya, penjual berkewajiban untuk menyetor dan melaporkan PPN kepada negara. Tarif PPN sendiri nilainya 10% dari harga jual untuk rumah baru yang dibeli dari developer.
Mulai Maret 2021 hingga Agustus 2021, setiap pembelian rumah baru dapat menikmati program pembebasan PPN yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Berikut syarat dan aturan berlakunya:
Sejak pandemi hadir, masyarakat sangat berhati-hati dalam mengelola keuangan dan pengeluaran. Tidak sedikit yang sudah berencana membeli rumah mendadak menarik rem, kuatir dengan kondisi ekonomi yang tak menentu. Dengan adanya kebijakan insentif dari pemerintah terkait pembelian rumah, menjadi kesempatan dan momentum yang tepat untuk mewujudkan impian memiliki rumah masa depan yang sempat tertunda.