Photo:
Photo:
Photo:
Kontributor
Share:
Share via Facebook Share via Twitter Share via WhatsApp Share via E-mail
Artikel Lainnya

Beli Rumah Bebas PPN Mulai dari Maret hingga Agustus 2021! | Rumaruma Blog

Cari tahu syarat dan aturan belakunya berikut.

Beli Rumah Bebas PPN Mulai dari Maret hingga Agustus 2021!

 

Kabar baik bagi kalian yang memiliki rencana untuk membeli rumah idaman tahun ini. Pemerintah Indonesia menghadirkan program insentif pajak untuk pembelian rumah baru.

Program insentif pajak tersebut membebaskan pajak pertambahan nilai alias PPN yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan konsumsi masyarakat perihal hal kepemilikan rumah, serta membangkitkan kembali sektor perumahan tanah air.

Dilansir dari suara.com, insentif PPN berlaku pada masa pajak Maret 2021 hingga Agustus 2021 dengan syarat nilai jual rumah maksimal Rp 5 M. Bagi yang masih awam, PPN atau pajak pertambahan nilai adalah pungutan atas transaksi jual beli rumah yang dibayarkan oleh pembeli kepada penjual. Selanjutnya, penjual berkewajiban untuk menyetor dan melaporkan PPN kepada negara. Tarif PPN sendiri nilainya 10% dari harga jual untuk rumah baru yang dibeli dari developer.

Mulai Maret 2021 hingga Agustus 2021, setiap pembelian rumah baru dapat menikmati program pembebasan PPN yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Berikut syarat dan aturan berlakunya:

  1. Bebas biaya PPN sebesar 100% untuk rumah di bawah Rp 2 M dan 50% untuk rumah di antara harga Rp 2 M hingga Rp 5 M.
  2. Program insentif berlaku untuk rumah dengan nilai jual maksimal Rp 5 M.
  3. Rumah yang dibeli merupakan properti baru dengan pembayaran uang muka terhitung paling lama 1 Januari 2021.
  4. Program berlaku untuk 1 orang pribadi atas 1 hunian.
  5. Rumah yang mendapatkan program insentif tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Sejak pandemi hadir, masyarakat sangat berhati-hati dalam mengelola keuangan dan pengeluaran. Tidak sedikit yang sudah berencana membeli rumah mendadak menarik rem, kuatir dengan kondisi ekonomi yang tak menentu. Dengan adanya kebijakan insentif dari pemerintah terkait pembelian rumah, menjadi kesempatan dan momentum yang tepat untuk mewujudkan impian memiliki rumah masa depan yang sempat tertunda.