Photo:
Photo:
Photo:
Kontributor
Share:
Share via Facebook Share via Twitter Share via WhatsApp Share via E-mail
Artikel Lainnya

Bayar Cicilan Kredit Pemilikan Rumah Boleh Libur Selama Pandemi | Rumaruma Blog

Debitur yang terkena dampak pandemik boleh mengajukan kelonggaran pembayaran cicilan

Bayar Cicilan Kredit Pemilikan Rumah Boleh Libur Selama Pandemi

Dewasa ini, dapat dikatakan bahwa tak ada satu sektor pun yang lolos dari dampak pandemik COVID-19. Sebagian besar sektor mendadak pincang yang menyebabkan sejumlah perusahaan dengan terpaksa mengambil jalan untuk melakukan pemangkasan gaji, bahkan yang lebih parah pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pegawai mereka.

Keputusan yang mempengaruhi pendapatan tersebut membuat banyak yang limbung, terlebih bagi orang-orang yang memiliki tanggungan anak dan istri, orang tua dan cicilan mobil atau rumah. Kelangsungan dan kebutuhan hidup keluarga tentunya ingin menjadi hal terakhir yang dikompromi. Namun, bagaimana dengan kewajiban cicilan yang jika tidak dibayarkan akan dikenakan sanksi denda, bahkan parahnya aset disita?

Secercah harapan muncul di tengah situasi tak menentu ini. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical, memberikan keringanan atau pelonggaran untuk membayar cicilan KPR bagi debitur yang terdampak penyebaran virus COVID-19.

Keringanan tersebut berupa penundaan pembayaran cicilan dari tiga bulan hingga maksimal satu tahun atau penurunan bunga pinjaman, dengan catatan debitur masuk kriteria pengajuan dan ketentuan masing-masing bank.

Nantinya, penilaian atas debitur akan dilakukan oleh masing-masing bank sebelum menyetujui pengajuan keringanan kredit. Analisa yang dilakukan tergantung dari situasi debitur secara individual. Misalnya, pegawai yang terkena PHK mungkin mendapatkan keringanan yang berbeda dari pemilik atas usaha yang menurun karena dampak pandemik. Lalu, track record debitur juga turut mempengaruhi proses persetujuan keringanan, apakah selama ini pembayaran lancar atau cenderung macet.

Secara umum, syarat dan ketentuan untuk mengajukan keringanan kredit saat pandemi berdasarkan peraturan OJK adalah:

• Debitur dengan nilai kredit di bawah Rp10 M
• Melampirkan formulir penghasilan dan keterangan terdampak virus COVID-19 (baik karena PHK, atau tempat usaha tiba-tiba tutup)
• Jangka waktu keringanan cicilan pembayaran yang diberikan maks. 1 tahun
• Keringanan yang diberikan berbentuk penundaan pembayaran atau penurunan bunga utang, atau bisa juga keduanya

Adapun kebijakan restrukturisasi kredit diberlakukan untuk membantu masyarakat, khususnya para pekerja yang aktivitas keuangan dan pendapatannya terkena dampak COVID-19, dan juga agar pengaruh pandemi tidak memukul perekonomian domestik.

Nah, bagi kalian yang dirugikan oleh COVID-19, jangan cemas dulu karena masih ada jalan lewat kebijakan keringanan kredit ini.