Photo:
Photo:
Photo:
Kontributor
Share:
Share via Facebook Share via Twitter Share via WhatsApp Share via E-mail
Artikel Lainnya

Aman Tidak Beli Rumah Lelang Bank? | Rumaruma Blog

Yuk, pelajari syarat dan prosedurnya!

Aman Tidak Beli Rumah Lelang Bank?

Miliki rumah idaman sendiri bisa terwujud lebih cepat, salah satunya dengan membeli rumah hasil sita bank. 

Impian memiliki rumah sendiri sehingga tidak perlu terus-terusan menyewa atau menumpang di rumah orang tua dapat segera terwujud. Salah satunya dengan membeli rumah lelang bank yang harga jualnya jauh lebih murah dari harga pasar. Contohnya, rumah mungil dengan luas bangunan 36 meter persegi bisa dibandrol dengan harga 50 juta saja! 

“Murah banget?” atau “Ngibul ‘gak nih”, tipikal respon yang didapat tatkala pertama kali mengetahui informasi terkait rumah lelang bank tersebut. Sedikit informasi bagi yang masih asing dengan istilah rumah lelang bank tersebut, adalah program yang ditawarkan bank-bank (BUMN maupun swasta) kepada khayalak umum sejumlah rumah yang merupakan hasil sitaan dari nasabah yang gagal membayar pinjaman kredit sehingga sebagai ganti ruginya, aset rumah diambil alih oleh pihak bank. 

Namun, dikarenakan bank lebih membutuhkan dana likuid dan sifatnya cepat untuk perputaran keuangan mereka, aset rumah sitaan dijual kepada masyarakat yang berminat dengan harga di bawah pasar agar cepat laku terjual. 

Muncul pertanyaan, properti di bawah pasar biasanya tidak direkomendasikan karena cenderung tidak aman. Benar saja jika membelinya di bawah tangan atau tidak diwakili institusi jelas dan tidak memeriksa kembali kelengkapan surat dan status properti. 

Sebaliknya, program rumah lelang bank diadakan langsung dari institusi keuangan sah yang diawasi OJK sehingga memiliki ketentuan dan prosedur yang jelas dan aman, serta biasanya sudah mengikuti ketentuan hukum negara. 

Sebab itu juga, para calon pembeli yang ingin mendaftar ke program rumah lelang bank tersebut wajib memenuhi beberapa persyaratan yang ada. Salah satunya dengan membayar uang kewajiban yang nantinya akan dikembalikan jika peserta kalah lelang.

Meski prosesnya jelas dan aman, tidak ada salahnya bagi peserta yang menang lelang untuk memastikan kembali kelengkapan berkas yang rumah, seperti berikut:

  • Sertifikat rumah, 
  • Serifikat tanah
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Kondisi rumah dan lingkungan sekitar apakah sesuai kenyamanan

Program rumah lelang bank merupakan peluang yang sayang dilewatkan dengan sejumlah keuntungan, seperti berkesempatan membeli rumah dengan harga yang murah, proses transaksi yang aman dan bahkan kini dapat dilakukan secara online. Sebagai informasi tambahan, jika kelak menang lelang, pembeli dapat tetap mengajukan program KPR sebagai alternatif pembiayaan untuk melunasi rumah tersebut.