![]() |
|
![]() |
Sign Up Singkat dan Mudah
|
Sign Up Privasi Anda Kami Jaga |
Selamat Datang di Rumaruma! Cek Kotak Masuk Anda untuk Verifikasi E-mail Kami telah mengirimkan e-mail ke dengan link verifikasi. Jika Anda tidak menerima e-mail dalam 2 menit, klik Kirim Ulang. Mohon pastikan e-mail tidak masuk ke folder Spam / Junk. |
Selamat Datang di Rumaruma! Akun Anda Sedang Kami Verifikasi Terima kasih telah mendaftarkan diri Anda dalam situs kami. Admin kami sedang melakukan verifikasi terhadap akun Anda. Mohon menunggu hingga maksimal 1 X 24 jam. Sembari menunggu, Anda dapat melihat-lihat listing yang sudah terdaftar di situs kami. |
![]() |
Buat Listing Pilih Tipe Properti yang Anda Inginkan
Klik Salah Satu Gambar untuk Melanjutkan |
![]() |
Kriteria Listing Ikuti Panduan Berikut untuk Memastikan Kualitas Listing Anda
|
Listing Properti dalam 3 Tahap Dapatkan Penghasilan Tambahan dari Verifikasi Listing
|
Kami ingin tahu pendapat Anda |
![]() Apakah listing Anda telah terjual? |
Miliki rumah idaman sendiri bisa terwujud lebih cepat, salah satunya dengan membeli rumah hasil sita bank.
Impian memiliki rumah sendiri sehingga tidak perlu terus-terusan menyewa atau menumpang di rumah orang tua dapat segera terwujud. Salah satunya dengan membeli rumah lelang bank yang harga jualnya jauh lebih murah dari harga pasar. Contohnya, rumah mungil dengan luas bangunan 36 meter persegi bisa dibandrol dengan harga 50 juta saja!
“Murah banget?” atau “Ngibul ‘gak nih”, tipikal respon yang didapat tatkala pertama kali mengetahui informasi terkait rumah lelang bank tersebut. Sedikit informasi bagi yang masih asing dengan istilah rumah lelang bank tersebut, adalah program yang ditawarkan bank-bank (BUMN maupun swasta) kepada khayalak umum sejumlah rumah yang merupakan hasil sitaan dari nasabah yang gagal membayar pinjaman kredit sehingga sebagai ganti ruginya, aset rumah diambil alih oleh pihak bank.
Namun, dikarenakan bank lebih membutuhkan dana likuid dan sifatnya cepat untuk perputaran keuangan mereka, aset rumah sitaan dijual kepada masyarakat yang berminat dengan harga di bawah pasar agar cepat laku terjual.
Muncul pertanyaan, properti di bawah pasar biasanya tidak direkomendasikan karena cenderung tidak aman. Benar saja jika membelinya di bawah tangan atau tidak diwakili institusi jelas dan tidak memeriksa kembali kelengkapan surat dan status properti.
Sebaliknya, program rumah lelang bank diadakan langsung dari institusi keuangan sah yang diawasi OJK sehingga memiliki ketentuan dan prosedur yang jelas dan aman, serta biasanya sudah mengikuti ketentuan hukum negara.
Sebab itu juga, para calon pembeli yang ingin mendaftar ke program rumah lelang bank tersebut wajib memenuhi beberapa persyaratan yang ada. Salah satunya dengan membayar uang kewajiban yang nantinya akan dikembalikan jika peserta kalah lelang.
Meski prosesnya jelas dan aman, tidak ada salahnya bagi peserta yang menang lelang untuk memastikan kembali kelengkapan berkas yang rumah, seperti berikut:
Program rumah lelang bank merupakan peluang yang sayang dilewatkan dengan sejumlah keuntungan, seperti berkesempatan membeli rumah dengan harga yang murah, proses transaksi yang aman dan bahkan kini dapat dilakukan secara online. Sebagai informasi tambahan, jika kelak menang lelang, pembeli dapat tetap mengajukan program KPR sebagai alternatif pembiayaan untuk melunasi rumah tersebut.