Kami telah mengirimkan e-mail ke dengan link verifikasi. Jika Anda tidak menerima e-mail dalam 2 menit, klik Kirim Ulang. Mohon pastikan e-mail tidak masuk ke folder Spam / Junk.
Selamat Datang di Rumaruma!
Akun Anda Sedang Kami Verifikasi
Terima kasih telah mendaftarkan diri Anda dalam situs kami. Admin kami sedang melakukan verifikasi terhadap akun Anda. Mohon menunggu hingga maksimal 1 X 24 jam. Sembari menunggu, Anda dapat melihat-lihat listing yang sudah terdaftar di situs kami.
Buat Listing
Pilih Tipe Properti yang Anda Inginkan
Rumah
Apartemen
Klik Salah Satu Gambar untuk Melanjutkan
Kriteria Listing
Ikuti Panduan Berikut untuk Memastikan Kualitas Listing Anda
Akurasi
Informasi wajib sesuai dengan spesifikasi sebenarnya dan foto tidak boleh mengandung watermark.
Spesifik
Properti yang didaftarkan adalah unit secara spesifik, bukan gedung maupun kamar.
Ketersediaan
Hanya daftarkan properti yang Anda wakilkan langsung dan pastikan ketersediaan unit yang dijual.
Listing Properti dalam 3 Tahap
Dapatkan Penghasilan Tambahan dari Verifikasi Listing
Lengkapi Informasi
Pastikan informasi listing akurat sesuai dengan kondisi properti sebenarnya, spesifik dan tersedia untuk dijual.
Persetujuan Listing
Listing yang disetujui oleh tim admin kami berhak mendapatkan insentif hingga 1 juta rupiah!
Verifikasi Properti
Verifikasi listing Anda dan dapatkan keuntungan layanan ekstra, seperti insentif tambahan dan optimisasi pencarian teratas.
Panel Admin
Kami ingin tahu pendapat Anda
Apakah listing Anda telah terjual?
Photo:
Photo:
Photo:
Kontributor
Share:
Artikel Lainnya
Trending
01
02
03
4 Jenis Pajak yang Wajib Diketahui Saat Jual Beli Rumah | Rumaruma Blog
Bukan hanya pembeli, ternyata pihak penjual juga wajib membayar pajak
4 Jenis Pajak yang Wajib Diketahui Saat Jual Beli Rumah
Urusan jual beli rumah ternyata tidak selesai pada negosiasi harga. Setelah negosiasi harga tercapai, ada biaya-biaya lain yang wajib diselesaikan, baik pembeli maupun penjual. Salah satunya adalah pembayaran pajak yang ternyata juga menjadi kewajiban pihak penjual.
Nah, apa saja pajak yang wajib dibayarkan oleh penjual dan pembeli? Simak penjelasan berikut terkait jenis-jenis pajak jual beli rumah dan contoh perhitungannya.
Kewajiban pajak pihak penjual, antara lain:
• Pajak Penghasilan (PPh)
Dilansir onlinepajak.com, penjual wajib membayarkan PPh sebelum mendapatkan akta jual beli. Bagi penjual yang belum melunasi PPh, maka transaksi jual beli tidak dapat dilaksanakan karena PPAT tidak akan mengeluarkan akta jual beli.
Ketentuan PPh tertuang dalam Pasal 1dan 2 PP 34/2016 tentang Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah.
Rumus Perhitungan Tarif PPh:
PPh = 2.5% dari jumlah bruto nilai hak atas tanah/bangunan
Contoh:
Harga jual sebesar Rp1 M, maka:
PPh = 2.5% x Rp1 M
= Rp25 Juta
• Pajak Bumi Bangunan (PBB)
PBB dibayar setiap tahun dan pengenaannya diatur dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Darah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 per tahun 2010.
Sebelum rumah dialihkan ke pemilik barunya, penjual wajib melunasi PBB paling lambat 6 bulan setelah tanggal diperolehnya Surat Pemberitahuan Pajak terutang (SPPT) PBB.
Dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan per wilayah berdasarkan keputusan menteri Keuangan mendengar pertimbangan Bupati/wali kota.
Rumus Perhitungan Tarif PBB
PBB = 0.5% dari NJKP
NJKP = 20% dari NJOP
Contoh:
NJOP rumah senilai Rp125 Juta
NJKP = 20% X Rp125 Juta = Rp25 Juta
Maka,
PBB = 0.5% X NJKP
= 0,5% X Rp25 Juta
= Rp125 ribu