Photo:
Photo:
Photo:
Kontributor
Share:
Share via Facebook Share via Twitter Share via WhatsApp Share via E-mail
Artikel Lainnya

4 Jenis Pajak yang Wajib Diketahui Saat Jual Beli Rumah | Rumaruma Blog

Bukan hanya pembeli, ternyata pihak penjual juga wajib membayar pajak

4 Jenis Pajak yang Wajib Diketahui Saat Jual Beli Rumah

Urusan jual beli rumah ternyata tidak selesai pada negosiasi harga. Setelah negosiasi harga tercapai, ada biaya-biaya lain yang wajib diselesaikan, baik pembeli maupun penjual. Salah satunya adalah pembayaran pajak yang ternyata juga menjadi kewajiban pihak penjual. Nah, apa saja pajak yang wajib dibayarkan oleh penjual dan pembeli? Simak penjelasan berikut terkait jenis-jenis pajak jual beli rumah dan contoh perhitungannya. Kewajiban pajak pihak penjual, antara lain: • Pajak Penghasilan (PPh) Dilansir onlinepajak.com, penjual wajib membayarkan PPh sebelum mendapatkan akta jual beli. Bagi penjual yang belum melunasi PPh, maka transaksi jual beli tidak dapat dilaksanakan karena PPAT tidak akan mengeluarkan akta jual beli. Ketentuan PPh tertuang dalam Pasal 1dan 2 PP 34/2016 tentang Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah. Rumus Perhitungan Tarif PPh: PPh = 2.5% dari jumlah bruto nilai hak atas tanah/bangunan Contoh: Harga jual sebesar Rp1 M, maka: PPh = 2.5% x Rp1 M = Rp25 Juta • Pajak Bumi Bangunan (PBB) PBB dibayar setiap tahun dan pengenaannya diatur dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Darah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 per tahun 2010. Sebelum rumah dialihkan ke pemilik barunya, penjual wajib melunasi PBB paling lambat 6 bulan setelah tanggal diperolehnya Surat Pemberitahuan Pajak terutang (SPPT) PBB. Dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan per wilayah berdasarkan keputusan menteri Keuangan mendengar pertimbangan Bupati/wali kota. Rumus Perhitungan Tarif PBB PBB = 0.5% dari NJKP NJKP = 20% dari NJOP Contoh: NJOP rumah senilai Rp125 Juta NJKP = 20% X Rp125 Juta = Rp25 Juta Maka, PBB = 0.5% X NJKP = 0,5% X Rp25 Juta = Rp125 ribu